Wednesday, February 8, 2012

Property Indonesia


Dalam dunia real estat orang selalu bicara properti,. kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi “kepunyaan seseorang” baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).


“Properti pribadi” kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan ” kepemilikan individu”, tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk ” “kepemilikan perusahaan” ,[1] dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) . Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.

Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :

    Kontrol atas penggunaan dari properti
    Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya “hak tambang”, “hak sewa”)
    Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
    Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Sistim hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dimana sistim tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistim hukum sebagai sarananya.

Bagaimana istilah prperti dalam dunia real estat?

Properti = “is something that is owned” yang artinya sesuatu yang dapat dimiliki atau apa saja yang dapat dijadikan obyek kepemilikan.

Properti sendiri secara umum dapat dibagi tiga katagori :

    Tangible property (Aset tetap berwujud) —> real property dan personal property
    Intangible property (Aset tak berwujud) —> Goodwill, paten, franchise, trade mark, copy right
    Marketable Sucurities (Surat surat berharga) —> saham, deposito dll

Dalam katogori real property adalah tanah, bangunan dan pengembangan lainnya, sedangkan personal property diantaranya terdiri dari mesin, funiture, peralatan kantor, kendaran dan lain lain.

Real property didefinisikan sebagai “the interest, bebefits and rights inheren in the ownership of real estate” atau kepentingan, keuntungan, dan hak – hak yang menyangkut kepemilikan tanah, bangunan dan perbaikan yang menyatu terhadapnya.


sumber : wikipedia dan teori & analisis fundamental bisnis property oleh DR. Ir. Panangian Simanungkalit, MSc, RIM