This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, December 29, 2012

Zikir

Zikir (atau Dzikir) artinya mengingat Allah di antaranya dengan menyebut dan memuji nama Allah. Zikir adalah satu kewajiban. Dalilnya adalah:

"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." [QS Al Ahzab 33:41]

Tidak berzikir akan mengakibatkan seseorang jadi orang yang rugi.

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi." [QS Al Munaafiquun 63:9]

Allah mengingat orang yang mengingatNya.

“Karena itu, ingatlah Aku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” [Al Baqarah:152]

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." [QS Ali 'Imran 3:190-191]

Dengan berzikir hati menjadi tenteram.

"(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram." [QS 13:28]

Di antara zikir yang utama adalah Laa ilaaha illallahu (Tidak ada Tuhan selain Allah)

"Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Zikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallahu" [HR Turmudzi]
‘Rasulullah bersabda : ‘Sesungguhnya aku berkata bahwa kalimat : ‘Subhanallah, wal hamdulillah, wa Laa Ilaaha Illallah, wallahu akbar’ (Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar) itu lebih kusukai daripada apa yang dibawa oleh matahari terbit.’ (HR Bukhari dan Muslim)

Zikir yang umum setelah salat wajib 5 waktu adalah tasbih ("Subhanallahu") 33x, tahmid ("Alhamdulillah") 33x, dan takbir ("Allahu akbar") 33x.

Dzikir dan Doa Setelah Shalat

Dzikir setelah salat
Bacaan transliterasi, dzikir setelah salat.
  1. Astaghfirullaahal'azhiim, alladzi laa ilaha illa huwalhayyul qayyumu, wa atuubu ilaih 3X.
  2. Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.3X
  3. Allaahumma antas salaamu wa minkas salaamu wa ilaika ya'udus salaamu, fa hayyinaa rabbanaa bissalaami, wa adkhilnal jannata daarus salaami, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita ya dzal jalaali wal ikraam.
  4. Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. Ar Rahmaani rrahiim. Maaliki yaumid diin. Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin. Ihdinas shiraatal mustaqiim. Siraathal ladzii na’an ‘amta ‘alaihim, ghairil maghduu bi’alaihim, walad dhaalliin.Aamiin. (Al Fatihah).
  5. Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyumu. Laa ta'khudzuhuu sinatuw wa laa nauum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardhi. Man dzal ladzii yasfa'u 'indahuu illaa bi idznihi. Ya'lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum. Wa laa yuhithuuna bi syai-in min 'ilmihii illaa bi maasyaa-a. Wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardha. Wa laa ya-udhuu hifzhuhumaa wahuwal 'aliyyul azhiim. (Ayat Kursi, Al Baqarah:255)
  6. Subhaanallaah 33XAstaghfirullaahal'azhiim, alladzi laa ilaha illa huwalhayyul qayyumu, wa atuubu ilaih 3X.
Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.3X Allaahumma antas salaamu wa minkas salaamu wa ilaika ya'udus salaamu, fa hayyinaa rabbanaa bissalaami, wa adkhilnal jannata daarus salaami, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita ya dzal jalaali wal ikraam. Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. Ar Rahmaani rrahiim. Maaliki yaumid diin. Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin. Ihdinas shiraatal mustaqiim. Siraathal ladzii na’an ‘amta ‘alaihim, ghairil maghduu bi’alaihim, walad dhaalliin.Aamiin. (Al Fatihah). Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyumu. Laa ta'khudzuhuu sinatuw wa laa nauum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardhi. Man dzal ladzii yasfa'u 'indahuu illaa bi idznihi. Ya'lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum. Wa laa yuhithuuna bi syai-in min 'ilmihii illaa bi maasyaa-a. Wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardha. Wa laa ya-udhuu hifzhuhumaa wahuwal 'aliyyul azhiim. (Ayat Kursi, Al Baqarah:255) Subhaanallaah 33X Al-hamdulillaah 33X Allaahu Akbar 33X Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.Teks miring Laa hawla wa laa quwwqta illaa billaahil 'aliyyil 'azhiim. Astaghfirullaahal'azhiim 3X Laa ilaaha illallaah 33X
  • Al-hamdulillaah 33X
  • Allaahu Akbar 33X
  • Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.
  • Laa hawla wa laa quwwqta illaa billaahil 'aliyyil 'azhiim.
  • Astaghfirullaahal'azhiim 3X
  • Laa ilaaha illallaah 33X
Artinya:
  1. Aku memohon ampunan Allah untuk diriku atas dosaku yang besar. tuhan, tidak ada tuhan tempat bergantung kecuali kepada Engkau. Aku juga bertobat kepada-Nya.
  2. Tak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tak ada sekutu bagi-nya. Kekuasaan dan pujian adalah milik-Nya. Allah yang menghidupkan dan yang mematikan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
  3. Ya Allah, Engkaulah yang memiliki keselamatan, semua keselamatan berasal dari-Mu an akan kembali kepada-Mu. Maka hidupkanlah kami dengan selamat dan masukkanlah kami kedalam suga keselamatan. Wahai Tuhan, Engkau Maha Pemberi Berkah, Maha Luhur, Maha Agung dan Maha Mulia.
  4. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan mereka yang sesat.
  5. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
  6. Allah Maha Suci. 33X.
  • Segala puji bagi Allah. 33X
  • Allah Maha Besar. 33X
  • Tak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tak ada sekutu bagi-nya. Kekuasaan dan pujian adalah milik-Nya. Allah yang menghidupkan dan yang mematikan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
  • Tak ada daya dan kekuatan kecuali karena petolongan Allah Yang Maha Agung.
  • Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung. 3X
  • Tak ada Tuhan selain Allah. 33X
Doa setelah salat
Dibaca dengan menengadahkan mengangkat kedua tangan di depan dada. Biasanya dibaca setelah dzikir atau setelah salat.
  • Bismillaahi rahmaani rahiim. Alhamdulillaahi rabbil 'alamin. Hamdan yuwaafii niamahuu wayukaafii maziidah, ya rabbanaa lakal hamdu kamaa yanbaghiilijalaali wajhika wa 'azhiimi sulthaanik.
  • Allaahumma shalli wa sallim 'alaa sayyidinaa muhammadin shalaatan tunjiinaa bihaa min jamii'il ahwali wal aafaat, wa taqdhi lanaa bihaajamii'al haajaat, watuthahhirunaa bihaa min jamii'is sayyiaat, wa tarfa'unaa bihaa 'indaka a'lad darajaat, wa tuballighunaa bihaa agshal ghaayaat, min jamii'il khayraati fil hayaati wa ba'dal mamaat.
  • Allaahumma innaa nasalukal min khoyri maa saalaka minhu sayyidunaa wanabiyyunaa muhammadun 'abduka wa rasuuluk, wa na'uudzubika min syari mas ta'aadzaka minhu sayyiduna wa nabiyyunaa muhammadun 'abduka wa rasuuluka.
  • Allaahumma innaa nasaluka muujibaati rahmatika wa'azaaima maghfiratik, wassalaamata min kulli itsmin walghaniimata min kulli birrin walfawza bil jannati wannajaata minannaari wal'afwa 'indal hisaab.
  • Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba,da idz hadaytanaa wa hab lanaa milladunka rahmatan innaka antal wahhab.
  • Rabbanaghfir lanaa waliwaalidiinaa wa lijamii'il muslimiina wal muslimaati walmu'miniina walmu'minaat, al ahyaa'i minhum wal amwaat. Al Fatihah:
Artinya:
  • Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Penguasa alam semesta, dengan pujian yang sepadan dengan nikmatnya dan memungkinkan pertambahannya. Wahai Tuhan kami, pujian hanyalah untuk-Mu sebagaimana yang layak atas kemuliaan Dzat-Mu dan keagungan-Mu.
  • Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan kepada junjungan kami Nabi Muhammad, dengan bacaan shalawat tersebutsemoga engkau bebaskan kami dari segala kesusahan dan kesulitan, Engkau penuhi semua kebutuhan kami, Engkau bersihkan kami dari segala kejelekan, Engkau angkat derajat kami dengan derajat yang tinggi di sisi-Mu, Engkau sampaikan kepada kami keinginan - keinginan yang paling penting, dari semua kebaikan ketika masih hidup dan ketika telah meninggal.
  • Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kebaikan sebagaimana yang telah diminta oleh Nabi Muhammad SAW, hamba-Mu dan utusan-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan sebagaimana Nabi Muhammad SAW mohon perlindungan kepada-Mu dari segala kejahatan.
  • Ya Allah, Kami mohon kepada-Mu terpenuhinya rahmat-Mu, ampunan-Mu yang luhur, selamat dari semua dosa, dipenuhi dengan ketaatan, berbahagia dengan mendapat surga,terbebas dari neraka dan termaafkan pada saat perhitungan amal.
  • Ya Allah, janganlah Kau goyahkan hati kami setelah Kau beri petunjuk kami, berilah kami rahmat dari sisi-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.
  • Ya Allah, Ampunilah kami dan kedua orang tua kami, juga orang muslim laki-laki dan perempuan, dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan.
  • Wahai Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat. Jauhkanlah kami dari siksa neraka. Kesejahteraan dan keselamatan selalu tertuju kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan sahabatnya. Segala puji hanyalah bagi Allah. Al Fatihah:
sumber : http://id.wikipedia.org

Zakat

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.


Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni :
  1. Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima Zakat
  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
  6. Untuk pengembangan potensi ummat.
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Faedah agama (Diniyyah)
  • Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
  5. Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
sumber : http://id.wikipedia.org

Wudhu

A. Fardu Wudhu
  • Niat pada saat membasuh wajah :Lafadz niat wudhu adalah :
    "Nawaitul wudhu'a liraf'il hadatsil-ashghari fardhal lillahi ta'aalaa"
  • Membasuh seluruh wajah (mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai kebawah dagu, dan dari telinga kanan sampai kiri).
  • Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
  • Mengusap sebagian rambut kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib (berurutan).
B. Syarat sahnya wudhu
  1. Islam
  2. Tamyiz, dapat membedakan baik buruknya sesuatu
  3. Tidak mempunyai hadats besar
  4. Tidak ada sesuatu hal yang dapat menghalangi datangnya air ke anggota wudhu. Seperti cat, getah dll
  5. Dengan air suci dan mensucikan
  6. Mengetahui mana yang wajib (fardu) dan yang sunah
C. Sunah-sunah saat berwudhu
  • Membaca Basmallah pada saat hendak berwudhu
  • Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
  • Berkumur
  • Membasuh lubang hidung
  • Menyapu seluruh kepala dengan air
  • Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
  • Menyapu kedua telinga
  • Menigakalikan membasuh
  • Menyela-nyela jari tangan dan kaki
  • Membaca do'a sesudah berwudhu
D. Perkara yang bisa membatalkan wudhu
  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, misalnya buang air kecil dan besar atau keluar angin dll
  2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak
  3. Bersebtuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada penghalang
  4. Tersentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan atau jari tanpa ada penghalang
E. Tata cara berwudhu yang benar
  • Membaca basmalah sambil mencuci kedua pergelangan tangan
  • Selain membersihkan tangan kemudian berkumur dan membasauh lubang hidung tiga kali
  • Membasuh muka 3 kali sambil niat dalam hati
  • Membasuh kedua tangan sampai siku-siku 3 kali
  • Menyapu sebagaian rambut kepala 3 kali
  • Menyapu kedua belah telinga 3 kali
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 3 kali
sumber : http://pedomansholat.blogspot.com

Friday, December 28, 2012

Walisongo

Ada beberapa pendapat mengenai arti Walisongo. Pertama adalah wali yang sembilan, yang menandakan jumlah wali yang ada sembilan, atau sanga dalam bahasa Jawa. Pendapat lain menyebutkan bahwa kata songo/sanga berasal dari kata tsana yang dalam bahasa Arab berarti mulia. Pendapat lainnya lagi menyebut kata sana berasal dari bahasa Jawa, yang berarti tempat.

Pendapat lain yang mengatakan bahwa Walisongo adalah sebuah majelis dakwah yang pertama kali didirikan oleh Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim) pada tahun 1404 Masehi (808 Hijriah).[1] Saat itu, majelis dakwah Walisongo beranggotakan Maulana Malik Ibrahim sendiri, Maulana Ishaq (Sunan Wali Lanang), Maulana Ahmad Jumadil Kubro (Sunan Kubrawi); Maulana Muhammad Al-Maghrabi (Sunan Maghribi); Maulana Malik Isra'il (dari Champa), Maulana Muhammad Ali Akbar, Maulana Hasanuddin, Maulana 'Aliyuddin, dan Syekh Subakir.


Dari nama para Walisongo tersebut, pada umumnya terdapat sembilan nama yang dikenal sebagai anggota Walisongo yang paling terkenal, yaitu :

1. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Maulana Malik Ibrahim adalah keturunan ke-22 dari Nabi Muhammad. Ia disebut juga Sunan Gresik, atau Sunan Tandhes, atau Mursyid Akbar Thariqat Wali Songo . Nasab As-Sayyid Maulana Malik Ibrahim Nasab Maulana Malik Ibrahim menurut catatan Dari As-Sayyid Bahruddin Ba'alawi Al-Husaini yang kumpulan catatannya kemudian dibukukan dalam Ensiklopedi Nasab Ahlul Bait yang terdiri dari beberapa volume (jilid). Dalam Catatan itu tertulis: As-Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin As-Sayyid Barakat Zainal Alam bin As-Sayyid Husain Jamaluddin bin As-Sayyid Ahmad Jalaluddin bin As-Sayyid Abdullah bin As-Sayyid Abdul Malik Azmatkhan bin As-Sayyid Alwi Ammil Faqih bin As-Sayyid Muhammad Shahib Mirbath bin As-Sayyid Ali Khali’ Qasam bin As-Sayyid Alwi bin As-Sayyid Muhammad bin As-Sayyid Alwi bin As-Sayyid Ubaidillah bin Al-Imam Ahmad Al-Muhajir bin Al-Imam Isa bin Al-Imam Muhammad bin Al-Imam Ali Al-Uraidhi bin Al-Imam Ja’far Shadiq bin Al-Imam Muhammad Al-Baqir bin Al-Imam Ali Zainal Abidin bin Al-Imam Al-Husain bin Sayyidah Fathimah Az-Zahra/Ali bin Abi Thalib, binti Nabi Muhammad Rasulullah

Ia diperkirakan lahir di Samarkand di Asia Tengah, pada paruh awal abad ke-14. Babad Tanah Jawi versi Meinsma menyebutnya Asmarakandi, mengikuti pengucapan lidah orang Jawa terhadap As-Samarqandy.[2] Dalam cerita rakyat, ada yang memanggilnya Kakek Bantal.

Isteri Maulana Malik Ibrahim

Maulana Malik Ibrahim memiliki, 3 isteri bernama: 1. Siti Fathimah binti Ali Nurul Alam Maulana Israil (Raja Champa Dinasti Azmatkhan 1), memiliki 2 anak, bernama: Maulana Moqfaroh dan Syarifah Sarah 2. Siti Maryam binti Syaikh Subakir, memiliki 4 anak, yaitu: Abdullah, Ibrahim, Abdul Ghafur, dan Ahmad 3. Wan Jamilah binti Ibrahim Zainuddin Al-Akbar Asmaraqandi, memiliki 2 anak yaitu: Abbas dan Yusuf. Selanjutnya Sharifah Sarah binti Maulana Malik Ibrahim dinikahkan dengan Sayyid Fadhal Ali Murtadha [Sunan Santri/ Raden Santri] dan melahirkan dua putera yaitu Haji Utsman (Sunan Manyuran) dan Utsman Haji (Sunan Ngudung). Selanjutnya Sayyid Utsman Haji (Sunan Ngudung) berputera Sayyid Ja’far Shadiq [Sunan Kudus].

Maulana Malik Ibrahim umumnya dianggap sebagai wali pertama yang mendakwahkan Islam di Jawa. Ia mengajarkan cara-cara baru bercocok tanam dan banyak merangkul rakyat kebanyakan, yaitu golongan masyarakat Jawa yang tersisihkan akhir kekuasaan Majapahit. Malik Ibrahim berusaha menarik hati masyarakat, yang tengah dilanda krisis ekonomi dan perang saudara. Ia membangun pondokan tempat belajar agama di Leran, Gresik. Pada tahun 1419, Malik Ibrahim wafat. Makamnya terdapat di desa Gapura Wetan, Gresik, Jawa Timur.

2. Sunan Ampel (Raden Rahmat)

Sunan Ampel bernama asli Raden Rahmat, keturunan ke-22 dari Nabi Muhammad, menurut riwayat ia adalah putra Ibrahim Zainuddin Al-Akbar dan seorang putri Champa yang bernama Dewi Condro Wulan binti Raja Champa Terakhir Dari Dinasti Ming. Nasab lengkapnya sebagai berikut: Sunan Ampel bin Sayyid Ibrahim Zainuddin Al-Akbar bin Sayyid Jamaluddin Al-Husain bin Sayyid Ahmad Jalaluddin bin Sayyid Abdullah bin Sayyid Abdul Malik Azmatkhan bin Sayyid Alwi Ammil Faqih bin Sayyid Muhammad Shahib Mirbath bin Sayyid Ali Khali’ Qasam bin Sayyid Alwi bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Alwi bin Sayyid Ubaidillah bin Sayyid Ahmad Al-Muhajir bin Sayyid Isa bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Ali Al-Uraidhi bin Imam Ja’far Shadiq bin Imam Muhammad Al-Baqir bin Imam Ali Zainal Abidin bin Imam Al-Husain bin Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti Nabi Muhammad Rasulullah. Sunan Ampel umumnya dianggap sebagai sesepuh oleh para wali lainnya. Pesantrennya bertempat di Ampel Denta, Surabaya, dan merupakan salah satu pusat penyebaran agama Islam tertua di Jawa. Ia menikah dengan Dewi Condrowati yang bergelar Nyai Ageng Manila, putri adipati Tuban bernama Arya Teja dan menikah juga dengan Dewi Karimah binti Ki Kembang Kuning. Pernikahan Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati alias Nyai Ageng Manila binti Aryo Tejo, berputera: Sunan Bonang,Siti Syari’ah,Sunan Derajat,Sunan Sedayu,Siti Muthmainnah dan Siti Hafsah. Pernikahan Sunan Ampel dengan Dewi Karimah binti Ki Kembang Kuning, berputera: Dewi Murtasiyah,Asyiqah,Raden Husamuddin (Sunan Lamongan,Raden Zainal Abidin (Sunan Demak),Pangeran Tumapel dan Raden Faqih (Sunan Ampel 2. Makam Sunan Ampel teletak di dekat Masjid Ampel, Surabaya.

3. Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)

Sunan Bonang adalah putra Sunan Ampel, dan merupakan keturunan ke-23 dari Nabi Muhammad. Ia adalah putra Sunan Ampel dengan Nyai Ageng Manila, putri adipati Tuban bernama Arya Teja. Sunan Bonang banyak berdakwah melalui kesenian untuk menarik penduduk Jawa agar memeluk agama Islam. Ia dikatakan sebagai penggubah suluk Wijil dan tembang Tombo Ati, yang masih sering dinyanyikan orang. Pembaharuannya pada gamelan Jawa ialah dengan memasukkan rebab dan bonang, yang sering dihubungkan dengan namanya. Universitas Leiden menyimpan sebuah karya sastra bahasa Jawa bernama Het Boek van Bonang atau Buku Bonang. Menurut G.W.J. Drewes, itu bukan karya Sunan Bonang namun mungkin saja mengandung ajarannya. Sunan Bonang diperkirakan wafat pada tahun 1525.

4. Sunan Drajat

Sunan Drajat adalah putra Sunan Ampel, dan merupakan keturunan ke-23 dari Nabi Muhammad. Ia adalah putra Sunan Ampel dengan Nyai Ageng Manila, putri adipati Tuban bernama Arya Teja. Sunan Drajat banyak berdakwah kepada masyarakat kebanyakan. Ia menekankan kedermawanan, kerja keras, dan peningkatan kemakmuran masyarakat, sebagai pengamalan dari agama Islam. Pesantren Sunan Drajat dijalankan secara mandiri sebagai wilayah perdikan, bertempat di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. Tembang macapat Pangkur disebutkan sebagai ciptaannya. Gamelan Singomengkok peninggalannya terdapat di Musium Daerah Sunan Drajat, Lamongan. Sunan Drajat diperkirakan wafat wafat pada 1522.

5. Sunan Kudus

Sunan Kudus adalah putra Sunan Ngudung atau Raden Usman Haji, dengan Syarifah Ruhil atau Dewi Ruhil yang bergelar Nyai Anom Manyuran binti Nyai Ageng Melaka binti Sunan Ampel. Sunan Kudus adalah keturunan ke-24 dari Nabi Muhammad. Sunan Kudus bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin Ibrahim Zainuddin Al-Akbar bin Jamaluddin Al-Husain bin Ahmad Jalaluddin bin Abdillah bin Abdul Malik Azmatkhan bin Alwi Ammil Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath bin Ali Khali’ Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al-Uraidhi bin Ja’far Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti Nabi Muhammad Rasulullah. Sebagai seorang wali, Sunan Kudus memiliki peran yang besar dalam pemerintahan Kesultanan Demak, yaitu sebagai panglima perang, penasehat Sultan Demak, Mursyid Thariqah dan hakim peradilan negara. Ia banyak berdakwah di kalangan kaum penguasa dan priyayi Jawa. Di antara yang pernah menjadi muridnya, ialah Sunan Prawoto penguasa Demak, dan Arya Penangsang adipati Jipang Panolan. Salah satu peninggalannya yang terkenal ialah Mesjid Menara Kudus, yang arsitekturnya bergaya campuran Hindu dan Islam. Sunan Kudus diperkirakan wafat pada tahun 1550.

6. Sunan Giri
Sunan Giri adalah putra Maulana Ishaq. Sunan Giri adalah keturunan ke-23 dari Nabi Muhammad, merupakan murid dari Sunan Ampel dan saudara seperguruan dari Sunan Bonang. Ia mendirikan pemerintahan mandiri di Giri Kedaton, Gresik; yang selanjutnya berperan sebagai pusat dakwah Islam di wilayah Jawa dan Indonesia timur, bahkan sampai ke kepulauan Maluku. Salah satu keturunannya yang terkenal ialah Sunan Giri Prapen, yang menyebarkan agama Islam ke wilayah Lombok dan Bima.

7. Sunan Kalijaga
Sunan Kalijaga adalah putra adipati Tuban yang bernama Tumenggung Wilatikta atau Raden Sahur atau Sayyid Ahmad bin Mansur (Syekh Subakir). Ia adalah murid Sunan Bonang. Sunan Kalijaga menggunakan kesenian dan kebudayaan sebagai sarana untuk berdakwah, antara lain kesenian wayang kulit dan tembang suluk. Tembang suluk Ilir-Ilir dan Gundul-Gundul Pacul umumnya dianggap sebagai hasil karyanya. Dalam satu riwayat, Sunan Kalijaga disebutkan menikah dengan Dewi Saroh binti Maulana Ishaq, menikahi juga Syarifah Zainab binti Syekh Siti Jenar dan Ratu Kano Kediri binti Raja Kediri.

8. Sunan Muria (Raden Umar Said)
Sunan Muria atau Raden Umar Said adalah putra Sunan Kalijaga. Ia adalah putra dari Sunan Kalijaga dari isterinya yang bernama Dewi Sarah binti Maulana Ishaq. Sunan Muria menikah dengan Dewi Sujinah, putri Sunan Ngudung. Jadi Sunan Muria adalah adik ipar dari Sunan Kudus.

9. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah)
Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah adalah putra Syarif Abdullah Umdatuddin putra Ali Nurul Alam putra Syekh Husain Jamaluddin Akbar. Dari pihak ibu, ia masih keturunan keraton Pajajaran melalui Nyai Rara Santang, yaitu anak dari Sri Baduga Maharaja. Sunan Gunung Jati mengembangkan Cirebon sebagai pusat dakwah dan pemerintahannya, yang sesudahnya kemudian menjadi Kesultanan Cirebon. Anaknya yang bernama Maulana Hasanuddin, juga berhasil mengembangkan kekuasaan dan menyebarkan agama Islam di Banten, sehingga kemudian menjadi cikal-bakal berdirinya Kesultanan Banten.

sumber : http://id.wikipedia.org

Wakaf

Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.

Sejarah Wakaf

Rasulullah SAW merupakan perintis kepada amalan wakaf berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Syaibah daripada ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’az yang bermaksud:

"Kami bertanya tentang wakaf yang terawal dalam Islam? Orang-orang Ansar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW".
Orang Jahiliyyah tidak mengenali akad wakaf yang merupakan sebahagian daripada akad-akad tabarru’, lalu Rasulullah SAW memperkenalkannya kerana beberapa ciri istimewa yang tidak wujud pada akad-akad sedekah yang lain. Institusi terawal yang diwakafkan oleh Rasulullah SAW ialah Masjid Quba’ yang diasaskan sendiri oleh Baginda SAW apabila tiba di Madinah pada 622M atas dasar ketaqwaan kepada Allah SWT. Ini diikuti pula dengan wakaf Masjid Nabawi enam bulan selepas pembinaan Masjid Quba’. Diriwayatkan bahawa Baginda SAW membeli tanah bagi pembinaan masjid tersebut daripada dua saudara yatim piatu iaitu Sahl dan Suhail dengan harga 100 dirham. Pandangan masyhur menyatakan individu pertama yang mengeluarkan harta untuk diwakafkan adalah Saidina ‘Umar RA dengan mewakafkan 100 bahagian daripada tanah Khaibar kepada umat Islam. Anaknya Abdullah bin ‘Umar RA menyatakan bahawa ayahnya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar lalu dia datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta pandangan tentang tanah itu, maka katanya:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapat harta yang lebih berharga bagiku selain daripadanya, (walhal aku bercita-cita untuk mendampingkan diri kepada Allah) apakah yang engkau perintahkan kepadaku dengannya?".
Maka sabda Rasulullah SAW:

“Jika engkau hendak, tahanlah (bekukan) tanah itu, dan sedekahkan manfaatnya.” “Maka ’Umar telah mewakafkan hasil tanahnya itu, sesungguhnya tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibah (diberi) dan diwarisi kepada sesiapa.” Katanya lagi: “’Umar telah menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba yang baru merdeka, pejuang-pejuang di jalan Allah, ibn Sabil dan para tetamu. Tidaklah berdosa sesiapa yang menyelia tanah wakaf itu memakan sebahagian hasilnya sekadar yang patut, boleh juga ia memberi makan kawan-kawannya, tetapi tidaklah boleh ia memilikinya".
Sejak itu amalan wakaf berkembang sehingga menjadi tulang belakang kepada menjadi teras kepada pembangunan umat Islam terdahulu dan berkekalan sehingga ke hari ini. Banyak institusi pendidikan seperti Universiti Cordova di Andalus, Al-Azhar al-Syarif di Mesir, Madrasah Nizamiyyah di Baghdad, al-Qurawiyyin di Fez, Maghribi, Al-Jamiah al-Islamiyyah di Madinah, Pondok Pesantren Darunnajah di Indonesia, Madrasah Al-Juneid di Singapura dan banyak institusi pondok dan sekolah agama di Malaysia adalah berkembang berasaskan harta wakaf. Universiti Al-Azhar contohnya telah membangun dan terus maju hasil sumbangan harta wakaf. Sehingga kini pembiayaan Univesiti Al-Azhar yang dibina sejak 1000 tahun lalu telah memberikan khidmat percuma pengajian kepada ribuam pelajar Islam dari seluruh dunia. Merekalah yang menjadi duta Al-Azhar untuk membimbing umat Islam kearah penghayatan Islam di seluruh pelusuk duni.

Objek Wakaf

Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk objek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.

Terminologi wakaf berasal daripada perkataan Arab “waqafa” yang bermaksud berhenti, menegah dan menahan. Dari segi istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif seperti:
  1. Syed Sabiq (Fiqh al-Sunnah) – Wakaf ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya pada jalan Allah.
  2. Sahiban Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan – Wakaf ialah menahan ‘ain mawquf (benda) sebagai milik Allah atau pada hukum milik Allah dan mensedekahkan manfaatnya ke arah kebajikan dari mula hingga akhirnya.
  3. Dr. Muhammad Al-Ahmad Abu Al-Nur, bekas Menteri Wakaf Mesir – Wakaf ialah harta atau hartanah yang ditahan oleh pemiliknya sekira-kira dapat menghalang penggunaannya dengan dijual atau dibeli ataupun diberikan sebagai pemberian dengan syarat dibelanjakan faedahnya atau keuntungannya atau hasil mahsulnya kepada orang yang ditentukan oleh pewakaf.
Syarat Wakaf

Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.

Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Keistimewaan Wakaf

Harta wakaf dalam dioperasikan sebagai pemangkin pembangunan ekonomi umat Islam kerana ia memiliki beberapa ciri berikut:
  • Keunikan wakaf pada konsep pemisahan di antara hak pemilikan dan faedah penggunaannya. Pewakafan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan terhapus daripada harta tersebut. Wakaf secara prinsipnya adalah satu kontrak berkekalan dan pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu dengan apa jua sekalipun, kecuali sebagai pengurus harta wakaf. Secara majazinya harta wakaf adalah menjadi milik Allah Taala.
  • Wakaf adalah sedekah berterusan yaitu bukan saja membolehkan wakif mendapat pahala berterusan, tetapi penerima mendapat faedah berterusan. Dengan itu pihak yang bergantung wakaf boleh mengatur perancangan kewangan institusinya dengan berkesan untuk jangka panjang. Disamping itu pihak pewakaf tidak perlu bimbang mungkin berlaku sabotaj seperti pengubahan status wakaf tanahnya oleh pemerintah kerana kaedah fiqh menyatakan: “Syarat pewakaf adalah seperti nas Syara’".
  • Penggunaan harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan oleh Syara’. Oleh tidak diwajibkan menentukan golongan yang mendapat manfaat daripada wakaf dan memadai menyebutkan: “Saya wakafkan harta ini kerana Allah.” Ciri ini membolehkan pengembangan harta wakaf kepada pelbagai bentuk moden selagimana ia menepati objektif wakaf.
sumber : http://id.wikipedia.org

Ustman Bin Afan

Utsman bin Affan (bahasa Arab: عثمان بن عفان, 574 – 656 / 12 Dzulhijjah 35 H; umur 81–82 tahun) adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang termasuk Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi sangatlah dermawan. Ia juga berjasa dalam hal membukukan Al-Qur'an.

Ia adalah khalifah ketiga yang memerintah dari tahun 644 (umur 69–70 tahun) hingga 656 (selama 11–12 tahun). Selain itu sahabat nabi yang satu ini memiliki sifat yang sangat pemalu.

Utsman bin Affan adalah sahabat nabi dan juga khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin. ia dikenal sebagai pedagang kaya raya dan ekonom yang handal namun sangat dermawan. Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam. Ia mendapat julukan Dzunnurain yang berarti yang memiliki dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasullah Saw yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum.


Masa Kelahiran Usman Bin Affan

Usman bin Affan lahir pada 574 Masehi dari golongan Bani Umayyah. Nama ibunya adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. ia masuk Islam atas ajakan Abu Bakar dan termasuk golongan As-Sabiqun al-Awwalun (golongan yang pertama-tama masuk Islam). Rasulullah Saw sendiri menggambarkan Utsman bin Affan sebagai pribadi yang paling jujur dan rendah hati di antara kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Aisyah bertanya kepada Rasulullah Saw, ‘Abu Bakar masuk tapi engkau biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus, lalu Umar masuk engkau pun biasa saja dan tidak memberi perhatian khusus. Akan tetapi ketika Utsman masuk engkau terus duduk dan membetulkan pakaian, mengapa?’ Rasullullah menjawab, “Apakah aku tidak malu terhadap orang yang malaikat saja malu kepadanya?”

Pada saat seruan hijrah pertama oleh Rasullullah Saw ke Habbasyiah karena meningkatnya tekanan kaum Quraisy terhadap umat Islam, Utsman bersama istri dan kaum muslimin lainnya memenuhi seruan tersebut dan hijrah ke Habasyiah hingga tekanan dari kaum Quraisy reda. Tak lama tinggal di Mekah, Utsman mengikuti Nabi Muhammad Saw untuk hijrah ke Madinah. Pada peristiwa Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka'bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah.

Pada saat Perang Dzatirriqa dan Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah Saw memimpin perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman mendermakan 950 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang tersebut. Utsman bin Affan juga menunjukkan kedermawanannya tatkala membeli mata air yang bernama Rumah dari seorang lelaki suku Ghifar seharga 35.000 dirham. Mata air itu ia wakafkan untuk kepentingan rakyat umum. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, Utsman juga pernah memberikan gandum yang diangkut dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.

Setelah wafatnya Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilik khalifah selanjutnya. Ada enam orang kandidat khalifah yang diusulkan yaitu Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdul Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Selanjutnya Abdul Rahman bin Auff, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri hingga hanya Utsman dan Ali yang tertinggal. Suara masyarakat pada saat itu cenderung memilih Utsman menjadi khalifah ketiga. Maka diangkatlah Utsman yang berumur 70 tahun menjadi khalifah ketiga dan yang tertua, serta yang pertama dipilih dari beberapa calon. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharram 24 H. Utsman menjadi khalifah di saat pemerintah Islam telah betul-betul mapan dan terstruktur.

ia adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al-Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid; membangun pertanian, menaklukan Syiria, Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.

Selama masa jabatannya, Utsman banyak mengganti gubernur wilayah yang tidak cocok atau kurang cakap dan menggantikaannya dengan orang-orang yang lebih kredibel. Namun hal ini banyak membuat sakit hati pejabat yang diturunkan sehingga mereka bersekongkol untuk membunuh khalifah.

Kematian Utsman Bin Affan

Khalifah Utsman kemudian dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau diberi 2 ulimatum oleh pemberontak (Ghafiki dan Sudan), yaitu mengundurkan diri atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan pemberontak, namun ia berprinsip untuk tidak menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah Saw perihal kematian Utsman yang syahid nantinya. peristiwa pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah usman oleh para pemberontak selama 40 hari.usman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah 35 H.Ia dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.

sumber : http://id.wikipedia.org

Ummar Bin Khatab

Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab (581 - November 644) (bahasa Arab:عمر ابن الخطاب) adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah khalifah kedua Islam (634-644). Umar juga merupakan satu di antara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).

Umar dilahirkan di kota Mekkah dari suku Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di kota Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Muhammad yaitu Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.

Keluarga Umar tergolong dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang pada masa itu merupakan sesuatu yang langka. Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat dimana ia menjadi juara gulat di Mekkah.

Sebelum memeluk Islam, Umar adalah orang yang sangat disegani dan dihormati oleh penduduk Mekkah, sebagaimana tradisi yang dijalankan oleh kaum jahiliyah Mekkah saat itu, Umar juga mengubur putrinya hidup-hidup sebagai bagian dari pelaksanaan adat Mekkah yang masih barbar. Setelah memeluk Islam di bawah Muhammad, Umar dikabarkan menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya saat itu sebagaimana diriwayatkan dalam satu hadits "Aku menangis ketika menggali kubur untuk putriku. Dia maju dan kemudian menyisir janggutku".

Umar juga dikenal sebagai seorang peminum berat, beberapa catatan mengatakan bahwa pada masa pra-Islam, Umar suka meminum anggur. Setelah menjadi seorang Muslim, ia tidak menyentuh alkohol sama sekali, meskipun belum diturunkan larangan meminum khamar (yang memabukkan) secara tegas.

Ketika Muhammad SAW menyebarkan Islam secara terbuka di Mekkah, Umar bereaksi sangat antipati terhadapnya, beberapa catatan mengatakan bahwa kaum Muslim saat itu mengakui bahwa Umar adalah lawan yang paling mereka perhitungkan, hal ini dikarenakan Umar yang memang sudah mempunyai reputasi yang sangat baik sebagai ahli strategi perang dan seorang prajurit yang sangat tangguh pada setiap peperangan yang ia lalui. Umar juga dicatat sebagai orang yang paling banyak dan paling sering menggunakan kekuatannya untuk menyiksa pengikut Muhammad SAW.

Pada puncak kebenciannya terhadap ajaran Muhammad SAW, Umar memutuskan untuk mencoba membunuh Muhammad SAW, namun saat dalam perjalanannya ia bertemu dengan salah seorang pengikut Muhammad SAW bernama Nu'aim bin Abdullah yang kemudian memberinya kabar bahwa saudara perempuan Umar telah memeluk Islam, ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW yang ingin dibunuhnya saat itu. Karena berita itu, Umar terkejut dan pulang ke rumahnya dengan dengan maksud untuk menghukum adiknya, diriwayatkan bahwa Umar menjumpai saudarinya itu sedang membaca Al Qur'an (surat Thoha ayat 1-8), ia semakin marah akan hal tersebut dan memukul saudarinya. Ketika melihat saudarinya berdarah oleh pukulannya ia menjadi iba, dan kemudian meminta agar bacaan tersebut dapat ia lihat, diriwayatkan Umar menjadi terguncang oleh apa yang ia baca tersebut, beberapa waktu setelah kejadian itu Umar menyatakan memeluk Islam, tentu saja hal yang selama ini selalu membelanyani membuat hampir seisi Mekkah terkejut karena seseorang yang terkenal paling keras menentang dan paling kejam dalam menyiksa para pengikut Muhammad SAW kemudian memeluk ajaran yang sangat dibencinya tersebut, akibatnya Umar dikucilkan dari pergaulan Mekkah dan ia menjadi kurang atau tidak dihormati lagi oleh para petinggi Quraisy yang selama ini diketahui selalu membelanya.

Pada tahun 622 M, Umar ikut bersama Muhammad dan pemeluk Islam lain berhijrah (migrasi) (ke Yatsrib (sekarang Madinah) . Ia juga terlibat pada perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Pada tahun 625, putrinya (Hafsah) menikah dengan Nabi Muhammad. Ia dianggap sebagai seorang yang paling disegani oleh kaum Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak masa pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Muhammad dan ajaran Islam pada setiap kesempatan yang ada bahkan ia tanpa ragu menentang kawan-kawan lamanya yang dulu bersama mereka ia ikut menyiksa para pengikutnya Muhammad.

Selama pemerintahan Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi. Namun keduanya telah ditaklukkan oleh kekhalifahan Islam dibawah pimpinan Umar.

Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus pada tahun 636, 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan. Pasukan Islam lainnya dalam jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas pasukan Persia dalam jumlah yang lebih besar pada pertempuran Qadisiyyah (th 636), di dekat sungai Eufrat. Pada pertempuran itu, jenderal pasukan Islam yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan pasukan Sassanid dan berhasil membunuh jenderal Persia yang terkenal, Rustam Farrukhzad.

Pada tahun 637, setelah pengepungan yang lama terhadap Yerusalem, pasukan Islam akhirnya mengambil alih kota tersebut. Umar diberikan kunci untuk memasuki kota oleh pendeta Sophronius dan diundang untuk salat di dalam gereja (Church of the Holy Sepulchre). Umar memilih untuk salat ditempat lain agar tidak membahayakan gereja tersebut. 55 tahun kemudian, Masjid Umar didirikan ditempat ia salat.

Umar melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administrasi untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam.

Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana.

Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.


Kematian Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak yang fanatik pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz adalah orang Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara adidaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan.

Semasa Umar masih hidup Umar meninggalkan wasiat yaitu :
  • Jika engkau menemukan cela pada seseorang dan engkau hendak mencacinya, maka cacilah dirimu. Karena celamu lebih banyak darinya.
  • Bila engkau hendak memusuhi seseorang, maka musuhilah perutmu dahulu. Karena tidak ada musuh yang lebih berbahaya terhadapmu selain perut.
  • Bila engkau hendak memuji seseorang, pujilah Allah. Karena tiada seorang manusia pun lebih banyak dalam memberi kepadamu dan lebih santun lembut kepadamu selain Allah.
  • Jika engkau ingin meninggalkan sesuatu, maka tinggalkanlah kesenangan dunia. Sebab apabila engkau meninggalkannya, berarti engkau terpuji.
  • Bila engkau bersiap-siap untuk sesuatu, maka bersiplah untuk mati. Karena jika engkau tidak bersiap untuk mati, engkau akan menderita, rugi ,dan penuh penyesalan.
  • Bila engkau ingin menuntut sesuatu, maka tuntutlah akhirat. Karena engkau tidak akan memperolehnya kecuali dengan mencarinya.
sumber : http://id.wikipedia.org

Thursday, December 27, 2012

Ukhuwah Islamiyah

Pengertian ukhuwah islamiyah adalah keterikan hati dan jiwa antara satu sama lain yang dilandaskan akidah. Ukhuwah Islamiyah ini sangat erat hubungannya, lebih erat dari ikatan darah.

Hakikat-hakikat Ukhuwah Islamiyah:
  1. Ukhuwah adalah Nikmat Allah.
    Pemberian Allah yg khusus diperuntukan untuk mereka yg terpilih.
    Allah berfirman “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103).
  2. Perumpamaan seperti tali tasbih.
    Kalo kita perhatikan tasbih terbuat dari butiran2 kecil yang disatukan dalam satu tali. Seperti itulah ukhuwah, kita disatukan pada tali agama Allah agar kita menyatu tak bercerai berai.
    Allah berfirman “Teman-teman karib pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali mereka yang bertakwa” (QS. Az zukhruf: 67)
  3. Merupakan arahan Rabbani.
    Ukhuwah memiliki makna empati.
    Rasulullah Saw bersabda: “Perumpamaan seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam kelembutan dan kasih sayang, bagaikan satu tubuh. Jika ada bagian tubuh yang merasa sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya turut merasakannya.” (HR. Imam Muslim).
    Misalnya saja, klo kita sakit perut, maka bagian mulut yang merasakannya dan mengadu. Untuk kasus yang nyata di zaman Rasulullah seperti kaum muhajirin dan kaum Anshor. Kaum Anshor yg begitu relanya memberikan apa yg mereka punya untuk saudaranya kaum muhajirin. Begitulah kedudukan ukhuwah dimata kaum muslimin sangat menguatkan.
    Allah berfirman: ”Dan Dia (Allah) yg mempersaatukan hati mereka (orang yg beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yg berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (QS. Al anfal : 63)
  4. Cermin kekuatan Iman.
    Ukhuwah diikat oleh Iman. Dengan ukhuwah, sesama mukmin akan saling menguatkan dan menjadi satu umat yg kuat.
    Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yg berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al hujurat : 10).
Perbedaan Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Jahiliyah:

Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi, universal karena berdasarkan aqidah dan syariat Islam. Sedangkan Ukhuwah Jahiliyah bersifat temporer (terbatas pada waktu, tempat) yaitu ikatan selain ikatan aqidah. Contoh yg pertama: ikatan orang tua dan anak yaitu ketika ada salah satu diantara mereka yg pindah agama. Contoh kedua: Perkawinan yaitu adanya perceraian. Maka putuslah ikatan mereka. Contoh yg lain seperti nasionalisme, kesukuan, kebangsaan, dan kepentingan pribadi.



Hal-hal yang dapat menguatkan Ukhuwah Islamiyah:

  • Memberitahukan kecintaan pada yang kita cintai.
  • Memohon didoakan bila berpisah.
  • Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa.
  • Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim).
  • Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan.
  • Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu.
  • Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara).
  • Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya.
  • Memenuhi hak ukhuwah saudaranya.
Hak seorang mukmin terhadap mukmin yg lainnya yaitu, “bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia mengundang/memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)”. (HR. Muslim).

Buah dari Ukhuwah Islamiyah:
  • Merasakan manisnya Iman
  • Mendapatkan perlindungan di Akhirat
  • Mendapatkan tempat khusus di surga
"Sesungguhnya orang yg bertakwa itu berada dalam surga-surga (taman-taman) dan (di dekat) mata air (yang mengalir). Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera dan aman. Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yg ada dalam hati mereka, mereka merasa bersaudara, duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka tidak akan dikeluarkan darinya.” (QS. Al hijr: 45-48)

sumber : http://berbagitulisan.wordpress.com

Tauhid

Tauhid (Arab :توحيد), adalah konsep dalam aqidah Islam yang menyatakan keesaan Allah.

Tauhid menurut (salafi) dibagi menjadi 3 macam yakni tauhid rububiyah, uluhiyah dan Asma wa Sifat. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat sahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim.

Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman:

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu" (QS An Nahl: 36)
"Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (QS At Taubah: 31)

"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)" (QS Az Zumar: 2-3)

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus" (QS Al Bayinah: 5)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Orang yang mau mentadabburi keadaan alam akan mendapati bahwa sumber kebaikan di muka bumi ini adalah bertauhid dan beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa serta taat kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Sebaliknya semua kejelekan di muka bumi ini; fitnah, musibah, paceklik, dikuasai musuh dan lain-lain penyebabnya adalah menyelisihi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan berdakwah (mengajak) kepada selain Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Orang yang mentadabburi hal ini dengan sebenar-benarnya akan mendapati kenyataan seperti ini baik dalam dirinya maupun di luar dirinya" (Majmu' Fatawa 15/25)

Karena kenyataannya demikian dan pengaruhnya-pengaruhnya yang terpuji ini, maka syetan adalah makhluk yang paling cepat (dalam usahanya) untuk menghancurkan dan merusaknya. Senantiasa bekerja untuk melemahkan dan membahayakan tauhid itu. Syetan lakukan hal ini siang malam dengan berbagai cara yang diharapkan membuahkan hasil.

Jika syetan tidak berhasil (menjerumuskan ke dalam) syirik akbar, syetan tidak akan putus asa untuk menjerumuskan ke dalam syirik dalam berbagai kehendak dan lafadz (yang diucapkan manusia). Jika masih juga tidak berhasil maka ia akan menjerumuskan ke dalam berbagai bid'ah dan khurafat. (Al Istighatsah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal 293, lihat Muqaddimah Fathul Majiid tahqiq DR Walid bin Abdurrahman bin Muhammad Ali Furayaan, hal 4)

Pembagian tauhid
  1. Rububiyah
    Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya Rabb yang memiliki, merencanakan, menciptakan, mengatur, memelihara, memberi rezeki, memberikan manfaat, menolak mudharat serta menjaga seluruh Alam Semesta. Sebagaimana terdapat dalam Al Quran surat Az Zumar ayat 62 :"Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu". Hal yang seperti ini diakui oleh seluruh manusia, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Orang-orang yang mengingkari hal ini, seperti kaum atheis, pada kenyataannya mereka menampakkan keingkarannya hanya karena kesombongan mereka. Padahal, jauh di dalam lubuk hati mereka, mereka mengakui bahwa tidaklah alam semesta ini terjadi kecuali ada yang membuat dan mengaturnya. Mereka hanyalah membohongi kata hati mereka sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah “Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).“ (Ath-Thur: 35-36)

    Namun pengakuan seseorang terhadap Tauhid Rububiyah ini tidaklah menjadikan seseorang beragama Islam karena sesungguhnya orang-orang musyrikin Quraisy yang diperangi Rosululloh mengakui dan meyakini jenis tauhid ini. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah: ‘Siapakah Yang memiliki langit yang tujuh dan Yang memiliki ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka apakah kamu tidak bertakwa?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari -Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab: ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah: ‘Maka dari jalan manakah kamu ditipu?’” (Al-Mu’minun: 86-89).
  2. Uluhiyah/Ibadah
    Beriman bahwa hanya Allah semata yang berhak disembah, tidak ada sekutu bagiNya. "Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang orang yang berilmu (juga menyatakan demikian). Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana" (Al Imran: 18). Beriman terhadap uluhiyah Allah merupakan konsekuensi dari keimanan terhadap rububiyahNya. Mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan. Seperti salat, doa, nadzar, menyembelih, tawakkal, taubat, harap, cinta, takut dan berbagai macam ibadah lainnya. Dimana kita harus memaksudkan tujuan dari kesemua ibadah itu hanya kepada Allah semata. Tauhid inilah yang merupakan inti dakwah para rosul dan merupakan tauhid yang diingkari oleh kaum musyrikin Quraisy. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah mengenai perkataan mereka itu “Mengapa ia menjadikan sesembahan-sesembahan itu Sesembahan Yang Satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (Shaad: 5). Dalam ayat ini kaum musyrikin Quraisy mengingkari jika tujuan dari berbagai macam ibadah hanya ditujukan untuk Allah semata. Oleh karena pengingkaran inilah maka mereka dikafirkan oleh Allah dan Rosul-Nya walaupun mereka mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta alam semesta.
  3. Asma wa Sifat
    Beriman bahwa Allah memiliki nama dan sifat baik (asma'ul husna) yang sesuai dengan keagunganNya. Umat Islam mengenal 99 asma'ul husna yang merupakan nama sekaligus sifat Allah.
  4. Tidak ada tauhid mulkiyah
    Tauhid itu ada tiga macam, seperti yang tersebut di atas dan tidak ada istilah Tauhid Mulkiyah ataupun Tauhid Hakimiyah karena istilah ini adalah istilah yang baru. Apabila yang dimaksud dengan Hakimiyah itu adalah kekuasaan Allah Azza wa Jalla, maka hal ini sudah masuk ke dalam kandungan Tauhid Rububiyah. Apabila yang dikehendaki dengan hal ini adalah pelaksanaan hukum Allah di muka bumi, maka hal ini sudah masuk ke dalam Tauhid Uluhiyah, karena hukum itu milik Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak boleh kita beribadah melainkan hanya kepada Allah semata. Lihatlah firman Allah pada surat Yusuf ayat 40.
sumber : http://id.wikipedia.org

Taubat

Taubat memiliki arti: berhenti melakukan kemaksiatan dan kembali menuju ketaatan.
Taubat adalah amalan yang sangat dicintai Allah ta’ala:

    إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
   
Taubat hukumnya wajib atas setiap mukmin:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

    “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim : 8)

    Taubat bisa mendatangkan kemenangan:

    وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Bertaubatlah kepada Allah, wahai orang-oran beriman sekalian agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur : 31)


    Dan keberuntungan akan dicapai manusia tatkala dirinya merasa sangat butuh kepada-Nya hingga Allah menyelamatkan jiwa yang terperosok mengikuti hawa nafsunya itu.
    Taubat yang sungguh-sungguh akan mendatangkan limpahan ampunan Allah atas dosa-dosa seorang hamba. Dosa yang makin hari kian bertambah banyak.

    قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

    “Katakanlah: Wahai para hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendirinya, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah Mengampuni semua dosa dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)

    Saudaraku yang berbuat dosa, jangalah kalian berputus asa terhadap rahmat Rabb mu karena pintu taubat itu senantiasa terbuka sampai matahari terbit dari arah barat.

    Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

    إن الله عز وجل يبسط يده بالليل ليتوب مسيء النهار، ويبسط يده بالنهار ليتوب مسيء الليل، حتى تطلع الشمس من مغربها

    “Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya di malam hari untuk menerima taubat hamba yang berdosa di siag hari. Dan Allah Ta’ala membentangkan tagan-Nya di siang hari untuk menerima taubat hamba yang berdosa di malam hari, sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim).

    Betapa banyak orang yang bertaubat atas dosa-dosanya yang besar dan Allah menerima taubat mereka. Allah ta’ala berfirman,

    وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ( ) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ( ) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesembahan lainnya dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina dan barangsiapa yang melakukan demikian itu niscaya dia mendapat hukuman yang berat. (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan kebajikan maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun , Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan : 68-70)
Taubat yang nasuhah (serius) tidak terlepas dari 5 syarat:

Pertama, Ikhlas karena Allah yaitu berniat semata-mata mengharap wajah Allah, pahala atas taubatnya serta berharap selamat dari siksaan-Nya.

Kedua, menyesali kemaksiatan yang ia lakukan, merasa sedih dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Ketiga, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat sesegera mungkin. Jika perbutan tersebut melanggar hak-hak Allah maka segera tinggalkan. Karena perbuatan tersebut haram dilakukan sehingga wajib ditinggalkan. Adapun jika berkaitan dengan hak-hak makhluk maka bergegaslah meminta maaf baik dengan mengembalikan haknya atau meminta kelapangan hatinya agar mau memaafkan.

Keempat, bertekad untuk tidak mengulangi kemaksiatan tersebut di waktu-waktu mendatang.

Kelima, hendaknya taubat dilakukan sebelum ditutupnya pintu taubat, yaitu sebelum ajal menjemput dan sebelum terbitnya matahari dari arah barat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’” (QS. An-Nisa : 18)

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

من تاب قبل أن تطلع الشمس من مغربها، تاب الله عليه

“Barangsiapa yang taubat sebelum terbitnya matahari dari arah barat maka Allah terima taubatnya.” (HR Muslim)

Ya Allah berilah kami taufik agar senantisa bertaubat dengan sungguh-sungguh dan terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha mengetahui.

sumber : http://muslimah.or.id

Tarekat

Tarekat (Bahasa Arab: طرق, transliterasi: Tariqah) berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran kegamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam. Ia secara konseptual terkait dengan ḥaqīqah atau "kebenaran sejati", yaitu cita-cita ideal yang ingin dicapai oleh para pelaku aliran tersebut. Seorang penuntut ilmu agama akan memulai pendekatannya dengan mempelajari hukum Islam, yaitu praktik eksoteris atau duniawi Islam, dan kemudian berlanjut pada jalan pendekatan mistis keagamaan yang berbentuk ṭarīqah. Melalui praktik spiritual dan bimbingan seorang pemimpin tarekat, calon penghayat tarekat akan berupaya untuk mencapai ḥaqīqah (hakikat, atau kebenaran hakiki).

Kata tarekat berasal dari bahasa Arab thoriqoh, jamaknya thoraiq, yang berarti:
  • Jalan atau petunjuk jalan atau cara
  • Metode, system (al-uslub)
  • Mazhab, aliran, haluan (al-mazhab)
  • Keadaan (al-halah)
  • Tiang tempat berteduh, tongkat, payung (‘amud al-mizalah)
Menurut Al-Jurjani ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali (740-816 M), tarekat ialah metode khusus yang dipakai oleh salik (para penempuh jalan) menuju Allah Ta’ala melalui tahapan-tahapan/maqamat.

Dengan demikian tarekat memiliki dua pengertian, pertama ia berarti metode pemberian bimbingan spiritual kepada individu dalam mengarahkan kehidupannya menuju kedekatan diri dengan Tuhan. Kedua, tarekat sebagai persaudaraan kaum sufi (sufi brotherhood) yang ditandai dengan adannya lembaga formal seperti zawiyah, ribath, atau khanaqah.

Bila ditinjau dari sisi lain tarekat itu mempunyai tiga sistem, yaitu: sistem kerahasiaan, sistem kekerabatan (persaudaraan) dan sistem hirarki seperti khalifah tawajjuh atau khalifah suluk, syekh atau mursyid, wali atau qutub. Kedudukan guru tarekat diperkokoh dengan ajaran wasilah dan silsilah. Keyakinan berwasilah dengan guru dipererat dengan kepercayaan karamah, barakah atau syafa’ah atau limpahan pertolongan dari guru.

Pengertian diatas menunjukkan Tarekat sebagai cabang atau aliran dalam paham tasawuf. Pengertian itu dapat ditemukan pada al-Thoriqoh al-Mu'tabarah al-Ahadiyyah, Tarekat Qadiriyah, THORIQOH NAQSYABANDIYAH, Tarekat Rifa'iah, Tarekat Samaniyah dll. Untuk di Indonesia ada juga yang menggunakan kata tarekat sebagai sebutan atau nama paham mistik yang dianutnya, dan tidak ada hubungannya secara langsung dengan paham tasawuf yang semula atau dengan tarekat besar dan kenamaan. Misalnya Tarekat Sulaiman Gayam (Bogor), Tarekat Khalawatiah Yusuf (Suawesi Selatan) boleh dikatakan hanya meminjam sebutannya saja. Bahkan di Manado ada juga Biara Nasrani yang menggunakan istilah Tarekat, seperti Tarekat SMS Joseph.

Kaum sufi berpendapat bahwa terdapat empat tingkatan spiritual umum dalam Islam, yaitu syari'at, tariqah, haqiqah, dan tingkatan keempat ma'rifat yang merupakan tingkatan yang 'tak terlihat'. Tingkatan keempat dianggap merupakan inti dari wilayah hakikat, sebagai esensi dari seluruh tingkatan kedalaman spiritual beragama tersebut.

sumber : http://id.wikipedia.org

Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.
Nabi bersabda:
“Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud dan disahihkan Al Albani)

Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, bukan mengangkat tangan ketika takbir.Mengangkat tangan hanyalah gerakan yang disunnahkan untuk dilakukan ketika mengucapkan takbiratul ihram.


Keadaan tangan ketika takbir:
  • Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam.
  • Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat.
  • Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga.
Cara mengangkat tangan ketika takbir ada 3:
  1. Mengangkat tangan lalu bersedekap sebelum takbir (HR. Bukhari dan Nasa’i)
  2. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir (HR. Bukhari)
  3. Mengangkat tangan lalu bersedekap sesudah takbir (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Takbiratul ihram harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang.

Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
Orang yang shalat sendirian atau makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.

Jika ada kebutuhan, misalnya suara imam terlalu pelan, sehingga dikhawatirkan tidak terdengar makmum yang di belakang maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk mengulang suara imam dengan keras. Namun, jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh. Misalnya suara imam sudah ada pengeras suara (mikrofon). Hal ini berlaku untuk semua shalat.

Cara membaca takbir: Allaahu akbar. Yang dipanjangkan hanya lafal: Allaa..h. sedangkan Akbar dibaca pendek.

Kesalahan ketika Takbiratul Ihram
  • Telapak tangan tidak dibuka sempurna, tetapi agak menggenggam.
  • Telapak tangan tidak dihadapkan ke kiblat.
  • Mengangkat tangan tidak setinggi bahu atau telinga.
  • Was-was ketika takbir, sehingga dilakukan secara berulang-ulang
  • Takbir sambil tergesa-gesa untuk melakukan rukuk. Hal ini biasa dilakukan untuk makmum masbuq yang menjumpai imam sedang rukuk. Agar mendapatkan satu rakaat bersama imam. Namun kesalahan ini menyebabkan batalnya takbir yang dia lakukan. Karena syarat sahnya takbir adalah dilakukan sambil berdiri. Dan jika takbiratul ihram batal maka shalatnya juga batal. Mula Ali Qari mengatakan, “Adapun orang yang bertakbir sambil menunduk sebagimana yang dilakukan orang-orang awam karena terburu-buru maka shalatnya tidak sah. Karena berdiri adalah syarat sahnya takbiratul ihram bagi yang mampu.”
Kesalahan dalam membaca takbir:
  • Aaallaa..hu (AaaL..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Akbaa…r (baa..r..dibaca panjang). Akbaa..r artinya beduk. Sehingga kalimat Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah…
Makmum bertakbir dengan suara keras sehingga mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan keras hanyalah imam.

Ada sebagian makmum yang mengulang suaranya imam padahal suara imam sudah keras dan terdengar ke semua jamaah. Biasanya ini dilakukan ketika shalat id, karena meniru yang ada di masjidil haram. Padahal ini adalah satu hal yang tidak perlu dilakukan. Karena riwayat yang menyebutkan Abu Bakr mengeraskan suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jamaah terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga suara beliau pelan.

Tidak menggerakkan lidah ketika membaca takbir, atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.


sumber : http://carasholat.com

Wednesday, December 26, 2012

Tafsir

Tafsir menurut bahasa adalah penjelasan atau keterangan, seperti yang bisa dipahami dari Quran S. Al-Furqan: 33. ucapan yang telah ditafsirkan berarti ucapan yang tegas dan jelas.

Menurut istilah, pengertian tafsir adalah ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW., berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya. Sebagian ahli tafsir mengemukakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Quran al-Karim dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Secara lebih sederhana, tafsir dinyatakan sebagai penjelasan sesuatu yang diinginkan oleh kata.


Pembagian Tafsir

Tafsir dapat dibagi menjadi tiga jenis:
  1. Tafsir riwayat
    Tafsir riwayat sering juga disebut dengan istilah tafsir naql atau tafsir ma'tsur. Cara penafsiran jenis ini bisa dengan menafsirkan ayat al-Quran dengan ayat al-Quran lain yang sesuai, maupun menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan nash dari as-Sunnah. Karena salah satu fungsi as-Sunnah adalah menafsirkan al-Quran.
  2. Tafsir dirayah
    Tafsir dirayah disebut juga tafsir bi ra'yi. Tafsir dirayah adalah dengan cara ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil yang shahih, kaidah yang murni dan tepat.
    Tafsir dirayah bukanlah menafsirkan al-Quran berdasarkan kata hati atau kehendak semata, karena hal itu dilarang berdasarkan sabda Nabi:

    "Siapa saja yang berdusta atas namaku secara sengaja niscaya ia harus bersedia menempatkan dirinya di neraka. Dan siapa saja yang menafsirkn al-Quran dengan ra'yunya maka hedaknya ia bersedia menempatkan diri di neraka." (HR. Turmudzi dari Ibnu Abbas)

    "Siapa yang menafsirkan al-Quran dengan ra'yunya kebetulan tepat, niscaya ia telah melakukan kesalahan" (HR. Abi Dawud dari Jundab).

    Ra'yu yang dimaksudkan oleh dua hadits di atas adalah hawa nafsu.
    Hadits-hadits di atas melarang seseorang menafsirkan al-Quran tanpa ilmu atau sekehendak hatinya tanpa mengetahui dasar-dasar bahasa dan syariat seperti nahwu, sharaf, balaghah, ushul fikih, dan lain sebagainya.
    Dengan demikian, tafsir dirayah ialah tafsir yang sesuai dengan tujuan syara', jauh dari kejahilan dan kesesatan, sejalan dengan kaidah-kaidah bahasa Arab serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami teks al-Quran.
  3. Mufassir
    Seorang mufassir adalah seorang yang mengartikan seuah ayat dalam arti yang lain/arti yang mirip.
Sumber : http://id.wikipedia.org

Syiah

Syi’ah (Bahasa Arab: شيعة, Bahasa Persia: شیعه) ialah salah satu aliran atau mazhab dalam Islam. Syi'ah menolak kepemimpinan dari tiga Khalifah Sunni pertama seperti juga Sunni menolak Imam dari Imam Syi'ah. Bentuk tunggal dari Syi'ah adalah Syī`ī (Bahasa Arab: شيعي.) menunjuk kepada pengikut dari Ahlul Bait dan Imam Ali. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

Istilah Syi'ah berasal dari kata Bahasa Arab شيعة Syī`ah. Bentuk tunggal dari kata ini adalah Syī`ī شيعي.

"Syi'ah" adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali شيعة علي artinya "pengikut Ali", yang berkenaan tentang Q.S. Al-Bayyinah ayat khoirulbariyyah, saat turunnya ayat itu Nabi SAW bersabda: "Wahai Ali, kamu dan pengikutmu adalah orang-orang yang beruntung" (ya Ali anta wa syi'atuka humulfaaizun).

Syi'ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib sangat utama di antara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. Syi'ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, Syi'ah mengalami perpecahan sebagaimana Sunni juga mengalami perpecahan mazhab.

Muslim Syi'ah percaya bahwa Keluarga Muhammad (yaitu para Imam Syi'ah) adalah sumber pengetahuan terbaik tentang Qur'an dan Islam, guru terbaik tentang Islam setelah Nabi Muhammad, dan pembawa serta penjaga tepercaya dari tradisi Sunnah.

Secara khusus, Muslim Syi'ah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib, yaitu sepupu dan menantu Muhammad dan kepala keluarga Ahlul Bait, adalah penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad, yang berbeda dengan khalifah lainnya yang diakui oleh Muslim Sunni. Muslim Syi'ah percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad, dan perintah Nabi berarti wahyu dari Allah.



Perbedaan antara pengikut Ahlul Bait dan Abu Bakar menjadikan perbedaan pandangan yang tajam antara Syi'ah dan Sunni dalam penafsiran Al-Qur'an, Hadits, mengenai Sahabat, dan hal-hal lainnya. Sebagai contoh perawi Hadits dari Muslim Syi'ah berpusat pada perawi dari Ahlul Bait, sementara yang lainnya seperti Abu Hurairah tidak dipergunakan.

Tanpa memperhatikan perbedaan tentang khalifah, Syi'ah mengakui otoritas Imam Syi'ah (juga dikenal dengan Khalifah Ilahi) sebagai pemegang otoritas agama, walaupun sekte-sekte dalam Syi'ah berbeda dalam siapa pengganti para Imam dan Imam saat ini.

Dalam Syi'ah terdapat apa yang namanya ushuluddin (pokok-pokok agama) dan furu'uddin {masalah penerapan agama). Syi'ah memiliki Lima Ushuluddin:
  • Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa
  • Al-‘Adl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil
  • An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi'ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
  • Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam-imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian
  • Al-Ma'ad, bahwa akan terjadinya hari kebangkitan
Dimensi ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menginformasikan bahwa Allah maha kuasa menciptakan segala sesuatu termasuk menciptakan Takdir.

Dialah Yang Awal dan Yang Akhir ,Yang Zhahir dan Yang Bathin (Al Hadid / QS. 57:3). Allah tidak terikat ruang dan waktu, bagi-Nya tidak memerlukan apakah itu masa lalu, kini atau akan datang).Dimensi ketuhanan ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menginformasikan bahwa Allah maha kuasa menciptakan segala sesuatu termasuk menciptakan Takdir.

Dialah Yang Awal dan Yang Akhir ,Yang Zhahir dan Yang Bathin (Al Hadid / QS. 57:3). Allah tidak terikat ruang dan waktu, bagi-Nya tidak memerlukan apakah itu masa lalu, kini atau akan datang). Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2) Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. Sesungguhnya itu semua telah ada dalam kitab, sesungguhnya itu sangat mudah bagi Allah (Al-Hajj / QS. 22:70) Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya (Al-Maa'idah / QS. 5:17) Kalau Dia (Allah) menghendaki maka Dia memberi petunjuk kepadamu semuanya (Al-An'am / QS 6:149) Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96) Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan (Luqman / QS. 31:22). Allah yang menentukan segala akibat. Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2) Apakah kamu tidak tahu bahwa Allah mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. Sesungguhnya itu semua telah ada dalam kitab, sesungguhnya itu sangat mudah bagi Allah (Al-Hajj / QS. 22:70) Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya (Al-Maa'idah / QS. 5:17) Kalau Dia (Allah) menghendaki maka Dia memberi petunjuk kepadamu semuanya (Al-An'am / QS 6:149) Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96) Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan (Luqman / QS. 31:22). Allah yang menentukan segala akibat. nabi sama seperti muslimin lain. I’tikadnya tentang kenabian ialah:
  • Jumlah nabi dan rasul Allah ada 124.000
  • Nabi dan rasul terakhir ialah Nabi Muhammad SAW
  • Nabi Muhammad SAW suci dari segala aib dan tiada cacat apa pun. Ialah nabi paling utama dari seluruh Nabi yang ada
  • Ahlul Baitnya, yaitu Ali, Fatimah, Hasan, Husain dan 9 Imam dari keturunan Husain adalah manusia-manusia suci
  • Al-Qur'an ialah mukjizat kekal Nabi Muhammad SAW
Sumber : http://id.wikipedia.org

Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  • Bunga (ربا riba)
  • Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir)
  • Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

A. Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
B. Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
C. Jual beli
  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
D. Sewa
  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
E. Jasa
  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Sumber : http://id.wikipedia.org

Suni

Sunni adalah istilah singkatan dari kelompok ahlussunnah wal jamaah, yaitu pegikut Nabi SAW dan para sahabatnya. Kaum Sunni atau ahlussunnah wal jamaah adalak kaum yang menganut I'tiqah yang dianut oleh Nabi SAW dan para sahabatnya. Untuk mengenal I'tiqad Rasulullah SAW dan para sahabatnya sudah diuraikan dalam al-Qur'an dan hadist secara terpisah-pisah atau belum tersusun secara rapi.

Bila dikaji secara perkata. Ahlu artinya keluarga, golongan atau pengikut. As-sunnah secara bahasa dimaknai dengan undang-undang,peraturan yang berlaku,metode atau cara yang diadakan dan dijalani. Sedangkan secara istilah dimaknai dengan ucapan,perbuatan dan ketetapan Nabi SAW. Lawan sunnah adalah bid'ah (membuat yang baru atau mengada-ada).
Sunnah terbagi menjadi tiga diantaranya :
  1. Sunnah Qualiyah adalah perkataan Nabi SAW
  2. Sunnah Fi'liyah adalah perbuatan Nabi SAW
  3. Sunnah Taqiririyah adalah sesuatu yang nabi berdiam diri atau tidak memberi komentar ketika sahabat mengerjaknnya, baik mengerjakan di hadapan Nabi SAW sendiri maupun tidak dihadapannya akan tetapi sampai berita tersebut kepadanya.
Dapatlah dipahami bahwa sebutan ahlussunnah mengandung dua sunnah yaitu Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaurrasyidin. sedangkan kata jama'ah secara bahasa artinya kelompok. Namun dalam istilah dimaknai dengan sekumpulan atau sekelompok orang yang secara bersama-sama dalam satu ikatan yang bertujuanmengerjakan amal kebajikan.

Jadi aliran Sunni atau ahlussunnah waljamaah adalah orang-orang atau kumpulan yang mengikuti perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasululah SAW dan para sahabatnya.

sumber : http://www.anneahira.com

Saturday, December 22, 2012

Sunni

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Pandangan Sunni mengenai Hadits

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an juga berpedoman kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang shahih. Didalam Ilmu Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi landasan terpenuhinya suatu hadis yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) - Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian Nabi,diamnya nabi adalah suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu amalan/perbuatan yang dilakukan sahabat-sahabatnya)

Dan juga terdapatnya Matan,Rawi(Pembawa Hadis)dan sanad (jalur hadis) Dan apabila terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah hadis dapat dihukumi sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa atau tidaknya suatu hadis di jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman beragama.

Tradisi keagamaan

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. - aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari,biasanya dengan menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah, yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil qurban/sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak - kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari iedul adha - Puasa, yaitu menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar sampai terbenamnya matahari

sedangkan Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau - syirik - bid'ah - khurofat Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam.

Mazhab / aliran Fikih

Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

sumber : http://id.wikipedia.org

Friday, December 21, 2012

Sumber Hukum Islam

Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.

Sumber Hukum Menurut Sunni
Mekanisme penentuan hukum dalam Islam harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.

Ada dua sumber hukum yang disepakati ulama Sunni; Alquran dan Sunnah (Hadis nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ijtihad, Istihsan, Urf, Istishhab, Maslahah al-Mursalah, Syadd al-Dzara`i', Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi.

Sumber Hukum Menurut Syi'ah

Ada empat sumber untuk dijadikan landasan dalam penentuan sebuah hukum menurut Syi'ah; Alquran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Macam-macam sumber hukum Islam :
  • Al-Qur’an
    Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
  • Hadits
    Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
    Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
    1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
    2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
    3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
    4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
    5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
    6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
  • Ijtihad
    Secara harfiah ijtihad berasal darikata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikirandengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid , persoalan yangdipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.

sumber : http://id.wikipedia.org dan http://hadiis.wordpress.com

Sultan Saladin

Salahuddin Ayyubi atau Saladin atau Salah ad-Din (Bahasa Arab: صلاح الدين الأيوبي, Kurdi: صلاح الدین ایوبی) (Sho-lah-huud-din al-ay-yu-bi) (c. 1138 - 4 Maret 1193) adalah seorang jendral dan pejuang muslim Kurdi dari Tikrit (daerah utara Irak saat ini). Ia mendirikan Dinasti Ayyubiyyah di Mesir, Suriah, sebagian Yaman, Irak, Mekkah Hejaz dan Diyar Bakr. Salahuddin terkenal di dunia Muslim dan Kristen karena kepemimpinan, kekuatan militer, dan sifatnya yang ksatria dan pengampun pada saat ia berperang melawan tentara salib. Sultan Salahuddin Al Ayyubi juga adalah seorang ulama. Ia memberikan catatan kaki dan berbagai macam penjelasan dalam kitab hadits Abu Dawud.

Latar belakang

Shalahuddin Al-Ayyubi berasal dari bangsa Kurdi.[1] Ayahnya Najmuddin Ayyub dan pamannya Asaduddin Syirkuh hijrah (migrasi) meninggalkan kampung halamannya dekat Danau Fan dan pindah ke daerah Tikrit (Irak). Shalahuddin lahir di benteng Tikrit, Irak tahun 532 H/1137 M, ketika ayahnya menjadi penguasa Seljuk di Tikrit. Saat itu, baik ayah maupun pamannya mengabdi kepada Imaduddin Zanky, gubernur Seljuk untuk kota Mousul, Irak. Ketika Imaduddin berhasil merebut wilayah Balbek, Lebanon tahun 534 H/1139 M, Najmuddin Ayyub (ayah Shalahuddin) diangkat menjadi gubernur Balbek dan menjadi pembantu dekat Raja Suriah Nuruddin Mahmud. Selama di Balbek inilah, Shalahuddin mengisi masa mudanya dengan menekuni teknik perang, strategi, maupun politik. Setelah itu, Shalahuddin melanjutkan pendidikannya di Damaskus untuk mempelajari teologi Sunni selama sepuluh tahun, dalam lingkungan istana Nuruddin. Pada tahun 1169, Shalahudin diangkat menjadi seorang wazir (konselor).

Di sana, dia mewarisi peranan sulit mempertahankan Mesir melawan penyerbuan dari Kerajaan Latin Jerusalem di bawah pimpinan Amalrik I. Posisi ia awalnya menegangkan. Tidak ada seorangpun menyangka dia bisa bertahan lama di Mesir yang pada saat itu banyak mengalami perubahan pemerintahan di beberapa tahun belakangan oleh karena silsilah panjang anak khalifah mendapat perlawanan dari wazirnya. Sebagai pemimpin dari prajurit asing Syria, dia juga tidak memiliki kontrol dari Prajurit Shiah Mesir, yang dipimpin oleh seseorang yang tidak diketahui atau seorang Khalifah yang lemah bernama Al-Adid. Ketika sang Khalifah meninggal bulan September 1171, Saladin mendapat pengumuman Imam dengan nama Al-Mustadi, kaum Sunni, dan yang paling penting, Abbasid Khalifah di Baghdad, ketika upacara sebelum Salat Jumat, dan kekuatan kewenangan dengan mudah memecat garis keturunan lama. Sekarang Saladin menguasai Mesir, tapi secara resmi bertindak sebagai wakil dari Nuruddin, yang sesuai dengan adat kebiasaan mengenal Khalifah dari Abbasid. Saladin merevitalisasi perekonomian Mesir, mengorganisir ulang kekuatan militer, dan mengikuti nasihat ayahnya, menghindari konflik apapun dengan Nuruddin, tuannya yang resmi, sesudah dia menjadi pemimpin asli Mesir. Dia menunggu sampai kematian Nuruddin sebelum memulai beberapa tindakan militer yang serius: Pertama melawan wilayah Muslim yang lebih kecil, lalu mengarahkan mereka melawan para prajurit salib.

Dengan kematian Nuruddin (1174) dia menerima gelar Sultan di Mesir. Disana dia memproklamasikan kemerdekaan dari kaum Seljuk, dan dia terbukti sebagai penemu dari dinasti Ayyubid dan mengembalikan ajaran Sunni ke Mesir. Dia memperlebar wilayah dia ke sebelah barat di maghreb, dan ketika paman dia pergi ke Nil untuk mendamaikan beberapa pemberontakan dari bekas pendukung Fatimid, dia lalu melanjutkan ke Laut Merah untuk menaklukan Yaman. Dia juga disebut Waliullah yang artinya teman Allah bagi kaum muslim Sunni.

Aun 559-564 H/ 1164-1168 M. Sejak itu Asaduddin, pamannya diangkat menjadi Perdana Menteri Khilafah Fathimiyah. Setelah pamnnya meninggal, jabatan Perdana Menteri dipercayakan Khalifah kepada Shalahuddin Al-Ayyubi.

Shalahuddin Al-Ayyubi berhasil mematahkan serangan Tentara Salib dan pasukan Romawi Bizantium yang melancarkan Perang Salib kedua terhadap Mesir. Sultan Nuruddin memerintahkan Shalahuddin mengambil kekuasaan dari tangan Khilafah Fathimiyah dan mengembalikan kepada Khilafah Abbasiyah di Baghdad mulai tahun 567 H/1171 M (September). Setelah Khalifah Al-'Adid, khalifah Fathimiyah terakhir meninggal maka kekuasaan sepenuhnya di tangan Shalahuddin Al-Ayyubi.

Sultan Nuruddin meninggal tahun 659 H/1174 M, Damaskus diserahkan kepada puteranya yang masih kecil Sultan Salih Ismail didampingi seorang wali. Dibawah seorang wali terjadi perebutan kekuasaan di antara putera-putera Nuruddin dan wilayah kekuasaan Nurruddin menjadi terpecah-pecah. Shalahuddin Al-Ayyubi pergi ke Damaskus untuk membereskan keadaan, tetapi ia mendapat perlawanan dari pengikut Nuruddin yang tidak menginginkan persatuan. Akhirnya Shalahuddin Al-Ayyubi melawannya dan menyatakan diri sebagai raja untuk wilayah Mesir dan Syam pada tahun 571 H/1176 M dan berhasil memperluas wilayahnya hingga Mousul, Irak bagian utara.

Di kemudian hari Saladin menjadi wazir pada 1169, dan menerima tugas sulit mempertahankan Mesir dari serangan Raja Latin Yerusalem, khususnya Amalric I. Kedudukannya cukup sulit pada awalnya, sedikit orang yang beranggapan ia akan berada cukup lama di Mesir mengingat sebelumnya telah banyak terjadi pergantian pergantian kekuasaan dalam beberapa tahun terakhir disebabkan bentrok yang terjadi antar anak-anak Kalifah untuk posisi wazir. Sebagai pemimpin dari pasukan asing Suriah, dia juga tidak memiliki kekuasaan atas pasukan Syi'ah Mesir yang masih berada di bawah Khalifah yang lemah, Al-Adid.



sumber : http://id.wikipedia.org