Tuesday, October 9, 2012

FIKIH


Fikih adalah adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.

Sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

Sumber Fikih dalam Agama Islam

Sebagaimana ilmu - ilmu dalam islam, semua hal harus berdasarkan kepada sumber - sumber terpercaya. Sumber fikih dalam islam antaranya adalah

  • Al-quran. Firman AllahSWT.
  • As-Sunnah. Perkataan nabi,hadis nabi.
  • Ijma'. Kesepakatan ulama atas suatu hukum syar'i.
  • Qiyas. Menemukan kecocokan hukum syar'i memiliki nash dari hukum sebab dan alasan di antara keduanya. Qiyas berdasarkan dalil.
 Hukum Wajib dalam Fikih

Wajib dalam islam artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan hukumnya berdosa. Berikut ini adalah kategori hukum wajib dalam ilmu fikih.

  • Wajib Muthlaq. Tidak titentukan dan tidak terbatas oleh waktu.
  • Wajib Muwaqqat. Ditentukan waktunya seperti shalat dan puasa.
  • Wajib Muwassa. Diluaskan waktunya.
  • Wajib Mudhaiyaq. Disempitkan waktunya.
  • Wajib Dzu Syabahain. Waktu mulai dengan waktu berakhir sama. Misalnya ibadah haji, kalau lebaran haji dan idul adha selalu bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Jadi kapan pun bulan dan tahunnya jatuhnya tetap 10 Dzulhijjah.
  • Wajib 'ain. Wajib kepada satu orang, tidak boleh diwakilkan orang lain.
  • Wajib Kifayah. Wajib kepada sebagian orang, tidak wajib bagi yang lain,misalnya mengurus jenazah.
  • Wajib Muhaddad. Wajib yang ditakar dan diukur kadarnya. Contohnya membayar zakat.
  • Wajib Ghairu Muhaddad. Wajib tidak ditentukan ukurannya seperti sedekah,wakaf,dan infaq.
  • Wajib Mu'aiyin. Wajib yang ditentukan seperti kewajiaban membaca Al-Fatihah saat sholat.
  • Wajib Mukhaiyar. Kebebasan memilih.
  • Wajib Muaddaa.
  • Wajib Maqdi.
  • Wajib Mu'aad.

 sumber : wikipedia dan lainnya