Thursday, December 27, 2012

Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.
Nabi bersabda:
“Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud dan disahihkan Al Albani)

Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, bukan mengangkat tangan ketika takbir.Mengangkat tangan hanyalah gerakan yang disunnahkan untuk dilakukan ketika mengucapkan takbiratul ihram.


Keadaan tangan ketika takbir:

  • Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam.
  • Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat.
  • Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga.
Cara mengangkat tangan ketika takbir ada 3:
  1. Mengangkat tangan lalu bersedekap sebelum takbir (HR. Bukhari dan Nasa’i)
  2. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir (HR. Bukhari)
  3. Mengangkat tangan lalu bersedekap sesudah takbir (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Takbiratul ihram harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang.

Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
Orang yang shalat sendirian atau makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.

Jika ada kebutuhan, misalnya suara imam terlalu pelan, sehingga dikhawatirkan tidak terdengar makmum yang di belakang maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk mengulang suara imam dengan keras. Namun, jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh. Misalnya suara imam sudah ada pengeras suara (mikrofon). Hal ini berlaku untuk semua shalat.

Cara membaca takbir: Allaahu akbar. Yang dipanjangkan hanya lafal: Allaa..h. sedangkan Akbar dibaca pendek.

Kesalahan ketika Takbiratul Ihram
  • Telapak tangan tidak dibuka sempurna, tetapi agak menggenggam.
  • Telapak tangan tidak dihadapkan ke kiblat.
  • Mengangkat tangan tidak setinggi bahu atau telinga.
  • Was-was ketika takbir, sehingga dilakukan secara berulang-ulang
  • Takbir sambil tergesa-gesa untuk melakukan rukuk. Hal ini biasa dilakukan untuk makmum masbuq yang menjumpai imam sedang rukuk. Agar mendapatkan satu rakaat bersama imam. Namun kesalahan ini menyebabkan batalnya takbir yang dia lakukan. Karena syarat sahnya takbir adalah dilakukan sambil berdiri. Dan jika takbiratul ihram batal maka shalatnya juga batal. Mula Ali Qari mengatakan, “Adapun orang yang bertakbir sambil menunduk sebagimana yang dilakukan orang-orang awam karena terburu-buru maka shalatnya tidak sah. Karena berdiri adalah syarat sahnya takbiratul ihram bagi yang mampu.”
Kesalahan dalam membaca takbir:
  • Aaallaa..hu (AaaL..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Akbaa…r (baa..r..dibaca panjang). Akbaa..r artinya beduk. Sehingga kalimat Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah…
Makmum bertakbir dengan suara keras sehingga mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan keras hanyalah imam.

Ada sebagian makmum yang mengulang suaranya imam padahal suara imam sudah keras dan terdengar ke semua jamaah. Biasanya ini dilakukan ketika shalat id, karena meniru yang ada di masjidil haram. Padahal ini adalah satu hal yang tidak perlu dilakukan. Karena riwayat yang menyebutkan Abu Bakr mengeraskan suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jamaah terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga suara beliau pelan.

Tidak menggerakkan lidah ketika membaca takbir, atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.


sumber : http://carasholat.com