Tuesday, December 11, 2012

Munakahat

Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari,Terdapat dalam firman allah dan terdapat pula dal ucapan nabi serta di syari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksananya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah.Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat

Dan di laksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.Jadi khitbah artinya adalah peminang,yaitu melamar untuk menyatakan permitaan atau ajakan menginggat perjodohan,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya.

Hukum meminang adalah boleh (mubah)adapun dalil yang memperbolehkannaya adalah.(5.2 235)

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)



Rukun Akad Nikah

  • Adanya calon mempelai wanita dan mempelai pria yang tidak memiliki hambatan untuk mengadakan akad nikah yang sah.
  • Adanya ijab atau penyerahan,yaitu lafazh yang di ucapkan oleh seorang wali dari pihak seorang wanita atau pihak yang diberika kepercayaan dari pihak wanita.
  • Adanya Qobul atau penerimaan,yaitu suatu lafazh yang berasal dari calon mempelai pria atau telah mendapat kepercayaan dari pihak mempelai pria.
Pernikahan orang bisa di anggap sah bila diakukan dengan tulisan atau dengan isyarat yang jelas dan bisa di pahami.Jika ijab qobul itu telah terpenuhi,maka nikah itu menadi sah menurut agama walaupun orang yang mengucapkan itu main main dan tidak bermaksud untuk benar benar menikah.

Sebagaimana sabda Rasullah :

ثَلَا ثٌ هَزْ لُهُنَّ جِدُّ , وَ جِدُّ هَنَّ جِدُّ : الطَلَا قُ  وَ النِّكَا حُ وَ الرَّ جْعَةُ  ( التَّرْ مِذِ ي )

”Ada tiga hal yang ketika main main itu harus benar benar terjadi,dan ketika sungguh sungguh juga harus benar tejadi, yaitu talak , nikah dan rujuk”. (HR.Turmudzi)

Syarat Sahnya Nikah
  1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
  2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

    لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)

    “Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)
  3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.

    FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu" (QS. An-Nur: 32)

    Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)

    “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021)
  4. Ada saksi dalam akad nikah.

    Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam,

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ  (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558)

    “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

    Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).
Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut :
  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka (bukan budak)
  • Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.
  • Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.
  • Laki-laki.

    Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

    لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)

    “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri."  (HR. Ibnu Majah,  no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298)
  • Bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
Hukum Dalam Perkawinan
  1. Wajib
    Hukum nikah menjadi wajib, bagi orang yang takut terjerumus ke dalam lembah perzinahanjika ia tidak menikah.karena,dalm kondisi hal seperti,nikah dapat membantunya menjaga diri dari hal hal yangdi haramkan.
  2. Sunnah
    Hukum menikah menjadi sunnah, ketika seorang laki laki telah memiliki syahwat(nafsu bersetubuh),sedangkan ia tidajk takut terjerumus dalam zina.Jika ia menikah,justru akan banyak membawa maslahat serta kebaikan yang banyak,bagi laki laki tersebut maupun wanita yang di nikahinya.
  3. Mubah atau boleh
    Hukum nikah menjadi mubah atau boleh,bagi orang yang syahwatnnya tidak bergejolak,tapi ia mempunyai kemauan dan kecenderungan untuk menikah
  4. Makruh
    Adanya makruh hukum nikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu member nafkah kepada istrinya,walaupun tidak merugikan istri karena ia kaya dan tidak mempunyai naluri syahwat yang kuat.
  5. Haram
    Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir maupun batin kepada istrinya beserta nafsunya pun tidak bergolak,maka baginya haram untuk menikah.

 Hikmah dari Pernikahan
  • Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma’ninah.
  • Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
  • Nikah merupakan jalan terbaik untukdan menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
  •  Sesuai dengan tabiatnya,manusia itu cendrung mengasihi orang yang di kasihi.Adanya istri akan bias menghilangkan kesedihan dan ketakutan.
  • Manusia di ciptakan dengan memiliki rasa ghirah atau kecemburuan untuk menjaga kehormatannya dan kemuliannya.
  • Kesadaran akan tanggung jawab terhadap isrti dan anak anak akan menimbulkan sikap rajin dan sungguh sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.
  • Dan banyak lagi manfaat yanag lainnya yang mencakup dari nilai nilai positif.


sumber ; http://islamqa.info dan http://dieena.wordpress.com