Friday, December 14, 2012

Shalat Fardhu

Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :

  1. Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
  2. Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain

Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.

Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
  • Beragama Islam
  • Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
  • Berusia cukup dewasa
  • Telah sampai dakwah islam kepadanya
  • Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
  • Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
  1. Masuk waktu sholat
  2. Menghadap ke kiblat
  3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
  4. Menutup aurat
Rukun Shalat

Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
  • Niat
  • Posisis berdiri bagi yang mampu
  • Takbiratul ihram
  • Membaca surat al-fatihah
  • Ruku / rukuk yang tumakninah
  • I'tidal yang tuma'ninah
  • Sujud yang tumaninah
  • Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
  • Sujud kedua yang tuma'ninah
  • Tasyahud
  • Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
  • Salam ke kanan lalu ke kiri
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
  1. Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
  2. Berkata-kata kotor
  3. Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
  4. Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah
sumber : http://id.wikipedia.org dan http://organisasi.org